Jumat, 24 Mei 2019

Apa itu Cyber Law ?


Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commercee-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Kamis, 23 Mei 2019

Sindikat Carding Senilai Ratusan Miliar Berhasil Digulung


Kompas.com - 13/02/2009 | 18:10 WIB

JAKARTA, JUMAT - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penggandaan kartu kredit (carding). Lewat kejahatan ini, beberapa bank mengalami kerugian yang jika ditotal mencapai ratusan milliar. Tersangka Andre Christian Brail (28) dan Khayrunisa (44) diketahui telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2000. "Keduanya merupakan eksekutor. Andre tertangkap di Hotel Sultan tanggal delapan Februari dan Khayrunisa tertangkap di rumahnya di kawasan Tebet," kata Kasat Fismondef AKBP Bahagia Dachi di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (13/2). Bachi menjelaskan, modus kejahatan ini hanya dengan memanfaatkan pin dan no kartu kredit nasabah yang masih bisa digunakan untuk otorisasi secara ilegal. Selanjutnya, dengan menggunakan kartu kredit kosong dicetak melalui perangkat komputer dan mesin cetak canggih. "Setelah itu kartu bisa digunakan untuk transaksi seperti belanja, menginap di hotel serta melakukan tarik tunai," tambah Bachi. Sementara itu, dari kejahatan dikumpulkan berbagai barang bukti yakni, 27 lembar kartu kredit palsu, delapan buah handphone,sebuah mesin cetak embosser, sebuah skimmer merk MSR 2006, dua buah laptop, sebuah alat pembaca (umron) dan sebuah hard disk. Selain itu, terdapat sebuah tas merk samhose, dua buah tas merek Charles and Keith hasil transaksi dan catatan no kartu yang diperoleh dari internet. "Penangkapan bisa dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang tidak merasa membelanjakan menggunakan kartu kreditnya,"lanjut Bachi. Kedua tersangka, lanjut Bachi, saat ini berada dalam pemrosesan. Tersangka dijerat UU pasal 263 KUHP dan 378 KUHP soal pemalsuan kartu kredit. Selain itu, saat ini pihak polisi juga sedang mencari seseorang berinisial KR yang diduga bertugas memberi data nasabah dari berbagai bank kepada tersangka. "Jika sudah tertangkap bisa diketahui semuanya bagaimana jaringan ini bekerja," jelas Bachir.

Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2009/02/13/18105150/sindikatcardingsenilairatusanmiliarberhasildigulung

Lindungi Kartu Kredit Dari Pemalsuan


Kompas.com - 12/03/2010, 17:07 WIB

KOMPAS.com - Carding atau pemalsuan kartu kredit menjadi salah satu bagian kejahatan  internet yang bermotif ekonomi. Kecanggihan teknologi dan kelalaian pengguna memberikan celah terjadinya carding. Muhammad Salahuddien, Vice Chairman dari lembaga keamanan internet Id-SIRTII, mengatakan carding hanya salah satu praktek underground economy, modus kejahatan ekonomi illegal yang dilakukan oleh para attacker. "Attacker ini bahkan bukan pakar internet atau TI, dan bisa saja seorang newbie yang cukup mempraktekkan modul software yang bebas diperjualbelikan dan user friendly," papar pria yang disapa Didin ini kepada Kompas Female. Carding dilakukan dengan beberapa modus, yakni: Membobol database bank Dengan keahlian teknis tertentu, attacker membobol database bank. Nomor kartu kredit pelanggan bank didapat dari cara ini. Skimming Sederhananya, skimming adalah pengopian data kartu magnetik secara ilegal, dengan menggunakan perangkat magnetic card reader. Transaksi merchant Attacker membaca dan bisa saja merekam dengan kamera, tiga angka di balik kartu kredit Anda. Angka ini merupakan kode Card Verivication Value (CVV) dari kartu kredit Anda. Sebuah transaksi hanya akan berhasil jika kasir menginput tiga digit angka ini.   Menurut Didin, kecerobohan pengguna kartu kredit memudahkan attacker dalam melancarkan aksinya. Simak cara berikut untuk melindungi kartu kredit dari modus carding: 1. Kenali dan waspadai modus carding Seperti dijelaskan di atas, terdapat sejumlah modus carding. Pengguna kartu kredit perlu lebih waspada saat melakukan transaksi merchant. Pastikan kartu kredit Anda tidak terlihat oleh orang lain saat akan menggeseknya. Attacker bisa ada di sekeliling Anda, dan bekerja dalam tim. Saat salah satu pelaku menarik perhatian Anda, pelaku yang lain mengamati kode CVV di balik kartu kredit. Hanya butuh waktu sekian detik untuk mengingat tiga angka, kata Didin.   2. Tutup kode CVV dengan selotip Cara sederhana yang dilakukan Didin adalah menutupi kode CVV dengan selotip. Cara ini membantu melindungi kartu kredit dari incaran pelaku carding. 3. Jangan menyimpan password atau nomor rekening dalam ponsel Informasi data adalah aset paling berharga yang diincar oleh pelaku. Dengan menyimpan semua data penting di ponsel, saat ponsel hilang, celah inilah yang menjadi peluang ekonomi ilegal bagi para attacker. 

Sumber : https://lifestyle.kompas.com/read/2010/03/12/17073492/lindungi.kartu.kredit.dari.pemalsuan. 

Apa Itu Carding ?





Carding merupakan salah satu bentuk pencurian informasi kartu kredit milik orang lain untuk kemudian 
dimanfaatkan pelaku dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa maupun pencairan nominal saldo yang terdapat pada kartu kredit ke dalam rekening pelaku melalui online payment gateway.

Sasaran yang dituju oleh Carder (sebutan bagi para penipu di internet) adalah website berbasis E-commerce yang memungkinkan menyimpan puluhan bahkan ribuan data base kartu kredit, paypal atau data nasabah bank. 


Tujuan carding adalah untuk membeli barang secara tidak sah dengan pembebanan rekening pemilik kartu kredit yang sebenarnya (yang asli) atau untuk menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik orang lain.Terdapat berbagai program carding dan bagaimana cara mendapatkan kartu-kartu kredit, bagaimana menggandakan kartu-kartu kredit yang sah, dan bagaimana menggunakan kartu-kartu kredit yang palsu itu.


Memperoleh data yang terkait dengan suatu rekening itu dapat dilakukan dengan berbagai cara. Hal itu biasanya dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang kartu kredit (credit card holder), merchant, atau bank penerbit kartu kredit setidak-tidaknya sampai akhirnya rekening tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan. 

Dalam tindak kejahatan kartu kredit umumnya terdapat beberapa modus, antara lain :
  • IDT (Identity Theft) Yaitu pencurian Identitas orang lain yang dipakai untuk tujuan melakukan kejahatan penipuan dan pemalsuan.
  • ATO (Account take over) Yaitu pencurian data orang lain yang bertujuan untuk mengendalikan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening atau secara tidak sah.
  • MTO (Merchant Take Over) Yaitu pencurian data pemilik merchant yang bertujuan mengendalikan atau mengambil alih Merchant-nya secara tidak sah
Pada dasarnya, ada dua jenis model transaksi yang rawan terjadi pencurian informasi kartu kredit (carding), antara lain:
  • Card present. Transaksi dengan menggunakan fisik kartu dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) pada merchant (misalnya toko atau hotel). Pada jenis transaksi card present, pelaku mendapatkan informasi kartu kredit korbannya dengan teknik skimming menggunakan card skimmer. Card skimmer adalah alat yang mampu merekam data/informasi pada kartu kredit. Karena ukuran alatnya cukup kecil, biasanya pelaku menyembunyikan alat tersebut di bawah meja kasir. Pelaku mengambil data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada card skimmer sesaat setelah dilakukan transaksi pada mesin EDC.
  • Card not-present. Transaksi tanpa menggunakan fisik kartu yang dilakukan   secara online melalui internet atau melalui telepon (mail order). Transaksi ini lebih berisiko karena transaksi dilakukan tanpa menggunakan fisik kartu. Pelaku juga lebih mudah untuk mendapatkan data-data kartu kredit korbannya tanpa menggunakan alat tertentu. Teknik yang umum digunakan di antaranya adalah phishing dan hacking. Phishing dilakukan dengan cara menyamar menjadi pihak yang dapat dipercaya atau seolah-oleh merupakan pihak yang sesungguhnya untuk mendapatkan informasi kartu kredit dari korbannya. Contohnya dengan meminta verifikasi informasi kartu kredit melalui e-mail atau telepon dan mengaku sebagai petugas bank. Teknik lainnya adalah hacking yaitu dilakukan dengan cara mengeksploitasi celah keamanan pada suatu website e-commerce pada layer database untuk mendapatkan data-data kartu kredit pelanggan website tersebut.
Karakteristik kejahatan carding, di antaranya adalah :
  • Minimized Physical Contact (tidak adanya kontak secara fisik). System modus ini adalah carder  tidak perlu mencuri kartu kredit secara fisik, tapi cukup  dengan mengetahui nomornya, pelaku sudah bisa melakukan aksinya. Namun kerugian yang ditimbulkan adalah nyata. 
  • Non violance (tanpa kekerasan). Pelaku tidak melakukan kekerasan secara fisik seperti  ancaman yang menimbulkan ketakutan sehingga korban memberikan harta bendanya. Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi cukup dengan mengetahui nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
  • Global. Karena kejahatan ini terjadi lintas negara yang mengabaikan batas-batas geografis dan waktu.
  • High Technology. Sarana yang digunakan dalam kejahatan tersebut menggunakan peralatan berteknologi yang berupa jaringan internet.
Credit card fraud / carding dapat dilakukan secara off line dan on line. Ketika digunakan secara offline maka teknik yang digunakan oleh para pelaku juga tergolong sederhana dan tradisional seperti :
  • Mencuri dompet untuk mendapatkan kartu kredit seseorang.
  • Bekerjasama dengan pegawai kartu kredit untuk mengambil kartu kredit nasabah baru dan memberitakan seolah olah kartu sudah diterima.
  • Penipuan sms berhadiah dan kemudian meminta nomor kartu kredit sebagai verifikasi.
  • Bekerjasaman dengan kasir untuk menduplikat nomor kartu dan kemudian membuat kartu palsu dengan nomor asli.
  • Memalsukan kartu kredit secara utuh baik nomor dan bentuknya.
  • Menggunakannya dalam transaksi normal sebagaimana biasa.
Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya :
  • Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain : phising ( membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca), hacking, sniffing, keylogging, worm, chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor nomor kartu kredit buat carding dan lain lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
  • Mengunjungi situs situs online yang banyak tersedia di internet seperti ebay, amazon untuk kemudian carder mencoba coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
  • Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
  • Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet dibawah 10 % namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat ke enam di dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di black list oleh banyak situs situs online sebagai negara tujuan pengiriman oleh karena itu para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
  • Pengambilan barang oleh carder.
Sumber :
http://cybercrime89.blogdetik.com/2014/04/08/

Undang - Undang Tentang Cyber Crime


Ius Konstituendum adalah Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.  
Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

1. Pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah".  Yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

3. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

4. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

5. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

6. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

7. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

8. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

9. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

10. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

11. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

12. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain UU diatas, masih ada lagi peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana dunia maya sebagaimana tecantum dalam UUITE.

LANDASAN HUKUM PENANGANAN CYBER CRIME DI INDONESIA


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
Pengaturan Tindak Pidana Siber (cyber law) Formil di Indonesia

Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:

  • Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
  • Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
  • Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

Pengaturan Tindak Pidana Siber Materil di Indonesia

Pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:


1. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari: 

  • kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE); 
  • perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE); 
  • penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE); 
  • pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE); 
  • berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE); 
  • menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
  • mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
2. Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);


- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.



3. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik          (Pasal 31 UU ITE);

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.



Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:


1. Gangguan terhadap data Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
2. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE);

Tindak pidana penyalahgunaan alat, perangkat dan memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 45-52 UU ITE).

Payung hukum terkait kejahatan di dunia internet dan carding adalah:  
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Konsep yurisdiksi dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) memberlakukan UU tersebut untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pemberlakuan prinsip ini membutuhkan adanya pengakuan peratifikasian yang dilakukan oleh negara negara lain, maka Indonesia perlu bergabung dalam Convention on Cybercrime.
Sebelum lahirnya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara. 

Kejahatan carding memiliki bentuk beraneka ragam, mulai dari cara dan proses pencurian informasi kartu kredit sampai dengan bagaimana pelaku carding pemanfaatan hasil pencurian informasi tersebut untuk melakukan kejahatan berupa menggunakan dana orang lain secara tidak sah dan melanggar hukum. Oleh sebab itupasal pelanggaran yang dikenakan atas kejahatan carding juga bisa berbeda, tergantung bagaimana rangkaian kejahatan tersebut dilakukan. Ketentuan pidana atau hukuman bagi pelaku carding yang diatur oleh Undang-undang ITE mulai dari pasal 45 sampai dengan pasal 52 yaitu berupa pidana denda sampai dengan dua belas milyar rupiah dan hukuman penjara sampai dengan 12 tahun.

Sumber :
http://www.totaltren.com/2015/01/undang-undang-tentang-cyber-crime.html#ixzz3YWBJfk1j 

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap di Cipulir




Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB


Ninis Chairunnisa

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.

Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. "Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.

Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. "Dia membeli handphone di beberapa toko," tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.

Modus pemalsuan yang digunakan pelaku, menurut Handik, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. "Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.

Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2014/12/10/064627716/Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap-di-Cipulir

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Data Kartu Kredit Nasabah Bank di Australia



Kompas.com - 28/08/2018  | 15:32 WIB
DEVINA HALIM 
 


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku pencurian data kartu kredit milik warga negara Australia. "Kasus tindak pidana yang biasa disebut dengan tindak pidana carding, dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama Dedek dan Adhitya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Selasa (28/8/2018). Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap secara terpisah. Tersangka AR ditangkap di sebuah asrama di Sleman, Yogyakarta, pada 6 Juni 2018. Sementara itu, tersangka DSC ditangkap di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal yang sama.


Kedua pelaku melakukan pencurian data nasabah bank di Australia melalui email yang terlihat dikirimkan dari bank atau lembaga perbankan lainnya. Nasabah dapat terkecoh untuk mengklik link atau dalam email tersebut dan mengisi data lengkap kartu kredit mereka. Para pelaku telah melakukan tindakan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil mendapatkan 4.000 data kartu kredit. Namun, mereka baru menggunakan data kartu kredit curian tersebut sebanyak sembilan kali untuk berbelanja. Kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 20.000 dollar Australia. Saat penangkapan tersangka AR, polisi menyita 1 unit laptop Apple Macbook Pro, 1 buah handphone iPhone 7 Plus, 1 unit CPU, 1 unit router, 1 lembar fotokopi KTP, serta 1 buah kartu ATM. Sementara barang bukti yang disita dari tersangka DSC, yaitu 1 buah laptop merek MSI GE62, 1 buah iPhone, 1 buku rekening beserta kartu ATM, 1 buah kartu mahasiswa, 1 buah kartu SIM A, 1 buah kartu SIM C, serta 1 buah keyboard. Kedua pelaku terancam didakwa pasal berlapis dengan hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.


Sumberhttps://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/15323831/polisi-tangkap-dua-pelaku-pencurian-data-kartu-kredit-nasabah-bank-di




Apa itu Cyber Law ?

Hukum Siber  ( Cyber Law ) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan ad...